“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan ini. Mari kita jadikan Jumat sebagai momentum memperkuat iman, mempererat silaturahmi dan menumbuhkan kepedulian kepada sesama, Pemerintah akan memberikan keteladanan dan saya berharap masyarakat memberikan dukungan,” harapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo menyampaikan, penerapan Peraturan Walikota tersebut membutuhkan kesiapan seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat.
“Mulai Jumat, 11 September 2026 adalah titik awal implementasi, karena itu, seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing. Implementasinya harus tertib, terkoordinasi dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.” tuturnya.
Sekda menegaskan, identitas Tidore sebagai Kota Santri harus menjadi energi positif dalam membangun tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat.
“Kota Santri bukan hanya tentang banyaknya masjid atau aktivitas keagamaan. Kota Santri juga harus tercermin dari akhlak, kedisiplinan, kepedulian sosial, ketertiban, pelayanan yang baik dan keteladanan aparatur pemerintah,” tambahnya.
Karena itu, Sekda juga mengajak seluruh ASN, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha serta seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut.
“Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan kesadaran bersama, pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, sementara kita juga memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan pada hari Jumat,” Pungkasnya. (hms)