Berkat Inovasi, UKPBJ Tidore Datangkan 11,4 Miliar untuk Kota Tidore

“Untuk menjaga konsistensi penerapan instruksi Walikota, kami merancang lagi Surat Edaran Sekretaris Daerah yang mewajibkan pembayaran pengadaan ATK dan Makan Minum di semua SKPD, wajib dilampiri bukti kontrak berupa Surat Pesanan yang terbit dari proses belanja online melalui E-Katalog. Jika tidak, maka tidak bisa dibayarkan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta Rekomendasi dari Kepala UKPBJ, dan Inspektorat diberikan tugas untuk mengawal penerapan instruksi tersebut,” jelasnya.

Wahid melanjutkan, pada Tahun 2022, penerapan E-Katalog di Kota Tidore Kepulauan berjalan dengan baik. Pihaknya kemudian melanjutkan hal yang sama di tahun 2023, dengan memaksimalkan Forum Ngofa Sedano melalui zoom. Makin banyak Pelaku Usaha menjual barangnya di E-Katalog.

Pasalnya, transaksi yang dilakukan SKPD Kota Tidore Kepulauan di E-Katalog, otomatis akan tercatat dalam sistem LKPP, nilainya cukup besar karena produk barang yang diual adalah Makan Minum dan ATK yang notabene adalah Produk Dalam Negeri, maka secara otomatis dalam sistem LKPP dicatat sebagai nilai penggunaan Produk Dalam Negeri.

Forum Ngofa Sedano terus dilakukan pendampingan, asistensi, coaching dan mentoring. Belanjapun makin massif melalui E-Katalog, sehingga akhirnya setelah  semester I tahun 2023, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengumumkan Daerah yang memiliki belanja Produk Dalam Negeri tertinggi akan diberikan insentif fiskal.

Kota Tidore Kepulauan termasuk salah datu Daerah di tahun 2023 yang mendapatkan penghargaan  Insentif Fiskal Tahun Berjalan pada kategori Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar sebesar Rp5.901.970.000.