TERNATE – Pengelolaan sektor pertambangan di Maluku Utara mulai mendapat sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari lebih dari 115 Izin Usaha Pertambangan (IUP) logam yang tercatat di Maluku Utara, hanya sekitar 15 perusahaan yang aktif berproduksi.
Fakta tersebut terungkap dalam diskusi Pemerintah Provinsi Malut bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait pengelolaan sumber daya mineral dan ketahanan energi, Jumat (18/9/2026), di Ruang Rapat Lantai 2 Kediaman Crysant, Ternate.
BPK tidak hanya melihat aktivitas produksi. Lembaga pemeriksa negara itu menggali bagaimana sumber daya mineral Maluku Utara dikelola dan diawasi, termasuk sejauh mana aktivitas pertambangan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Data mengenai jumlah IUP dan perusahaan yang aktif berproduksi dipaparkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut. Menurut ESDM, saat ini terdapat lebih dari 115 IUP logam, tetapi hanya sekitar 15 perusahaan yang aktif berproduksi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan pemeriksaan BPK, terutama untuk melihat tata kelola, pengawasan, dan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.
