Persoalan kewenangan turut menjadi bagian dari pembahasan. Pasca-Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
ESDM juga mengungkap sejumlah persoalan yang masih dihadapi sektor pertambangan, mulai dari penetapan jaminan reklamasi, akses kemitraan, hingga Dana Bagi Hasil (DBH) yang pada 2026 disebut mengalami pemotongan hingga 50 persen.
Bagi BPK, pemeriksaan pendahuluan tidak hanya berfokus pada persoalan perizinan. Pengawasan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, optimalisasi DBH, serta pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga masuk dalam pendalaman.
Kontribusi sektor pertambangan terhadap ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang turut menjadi perhatian. Pemeriksaan diarahkan untuk melihat bagaimana kewajiban perusahaan dijalankan, pengawasan pemerintah dilakukan, serta manfaat aktivitas pertambangan diterima masyarakat.
Selain pertambangan, ketahanan energi menjadi pembahasan dalam forum tersebut. Sebagai wilayah kepulauan, Malut masih menghadapi tantangan penyediaan energi, khususnya listrik, di sejumlah wilayah.