“Aman artinya tanah tersebut tidak mungkin diganggu gugat. Rasa aman tadi maka seseorang tadi merasa aman, karena dia memiliki surat yang sah. Dalam penyediaan surat tanah, tentunya harus mengikuti dari desa dan prosedur pengurusan tanah hingga ke Pemda. Selanjutnya ada prosesnya baik lokasi ukuran yang kemudian tertuang dalam dokumen. Selain itu masyarakat harus jujur karena kades akan sedikit sulit memonitor terkait dengan warisan dan lain sebagainya,” jelasnya kepada sejumlah media di Tobelo, Jumat (03/05/2024).
Soal nyaman, katanya, jika seseorang memiliki sesuatu dan tidak memiliki dokumen maka tidak akan ada kenyamanan, sehingga kehadiran BPN terus berupaya dengan memberikan pelayanan terbaik sehingga tidak muncul masalah lain yang dihadapi masyarakat yang dapat mempengaruhinya.
“Hal ini tentunya sangat penting, ketika masyarakat sudah mengembangkan ekonominya dan telah berputar, itulah yang berpengaruh terhadap individu masyarakat yang kemudian berkembang karena memiliki rasa aman dan nyaman,” jelasnya.
Dipaparkannya, desa – desa di Halmahera Utara, dan tidak mungkin tercapai dengan cepat jika semuanya hanya bergantung pada BPN, melainkan melibatkan seluruh stakeholder.
