Dikatakannya, dalam menerbitkan sertifikat ada yang membantu, salah satunya ada PPAT dan telah disikapi BPN sehingga telah diberikan pendidikan dan pelatihan kepada para camat.
“Ada 7 camat ikut dan mudahan tahun depan ada lagi untuk memudahkan masyarakat, para camat bisa menjabat PPAT, konsentrasi PPAT telah ada maka masyarakat akan lebih mudah,” ujarnya.
“Jika para camat sudah bekerja maka akan lebih banyak membuat, karena masyarakat sudah lebih mudah. Apalagi kalau dilihat jika ke BPN ada keterbatasan, sehingga itulah terobosan BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dengan dapat dilakukan masyarakat di kecamatan melalui Camat,” tambahnya.
Untuk memberikan kemudahan itu, ada data digital bagi para camat dan kades, serta ada linknya juga disediakan.
“jika ada data maka tidak perlu ke BPN karena ada data yang tinggal dilakukan di desa. Selanjutnya ada juga dilakukan pelayanan mobile. Masyarakat tidak perlu datang ke BPN untuk memudahkan masyarakat, dan kami yang datang ke sana barulah dilayani. Itulah semua untuk mempercepat proses pendaftaran tanah. Jika itu berhasil maka ada kontribusi masyarakat terhadap daerah dalam proses pengurusan tanah ini, pasalnya yang dinamakan pada BPHTB. disinilah kontribusi dari pertanahan. Ada pendapatan daerah dimana setiap tahun ada kontribusi yang dilahirkan sebesar Rp 1 – 3 miliar yang masuk dalam PAD setiap tahunnya. Jika perlu ditingkatkan maka PPAT ini lebih difungsikan lagi oleh camat,” jelasnya.
Pewarta : Ferdinand LMP
Editor : Mahmud Daya
