“Mengelola APBD pada hakikatnya bukan sekadar mengelola uang publik. Lebih dari itu, mengelola APBD adalah mengelola kepercayaan publik. Di dalam setiap lembar APBD terdapat pilihan siapa yang diprioritaskan, persoalan apa yang dianggap penting, dan masa depan seperti apa yang kita bangun,” ujarnya, sembari mengutip gagasan Creating Public Value yang menyebut keberhasilan organisasi publik tidak semata terletak pada output birokrasi, melainkan pada nilai-nilai yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia memaparkan tren kenaikan PAD Halmahera Tengah sejak dirinya menjabat : dari Rp151,85 miliar pada 2022, naik menjadi Rp189,56 miliar (2023), Rp318,07 miliar (2024), Rp395,35 miliar (2025), dan Rp396,50 miliar pada semester I 2026, dengan target di atas Rp400 miliar hingga akhir tahun.
Ia turut menyoroti pemotongan dana transfer pusat pada 2026 sebesar Rp480 miliar, serta realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang dari total hak Rp461 miliar baru dibayarkan kurang dari 10 persen, atau sekitar Rp41 miliar.
Meski demikian, Bupati Ikram menegaskan bahwa pemotongan dana transfer pusat tersebut tidak menggoyahkan kemampuan fiskal daerah maupun keberlanjutan program-program untuk masyarakat.
“Walaupun ada pemotongan dana transfer pusat, pemerintah daerah tidak mengalami goncangan. Pengurangan anggaran tersebut tidak akan berdampak pada pelayanan dan program-program yang telah kita jalankan untuk masyarakat,” tegas Bupati Ikram.