MOROTAI – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/39/PM/VII/2026 tentang imbauan antisipasi potensi kebakaran pada musim kemarau.Surat edaran itu ditandatangani Bupati Rusli Sibua pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Penerbitan surat edaran itu bertujuan mencegah kerugian harta benda, gangguan kesehatan, dan kerusakan lingkungan akibat meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Dalam edaran tersebut, Bupati Rusli Sibua menekankan empat poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat.
Dimana masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Larangan juga berlaku untuk pembakaran hutan, semak belukar, kebun, lahan kosong, dan sampah di tempat terbuka.
Selain itu, warga juga diminta tidak meninggalkan api unggun, bara api, dan puntung rokok di area rawan terbakar.
