Kewaspadaan terhadap instalasi listrik, kompor, dan tabung gas di rumah serta tempat usaha juga harus ditingkatkan.
Pemkab juga menghimbau agar setiap rumah tangga, kantor, dan tempat usaha diimbau menyediakan peralatan pemadam kebakaran sederhana.
Dan jika menemukan titik api atau kebakaran, warga diminta segera melapor ke pemerintah desa, kecamatan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, atau Polri.
Bupati juga menginstruksikan camat, kepala desa, dan perangkat daerah untuk meningkatkan pemantauan di wilayah rawan kebakaran serta mengintensifkan sosialisasi bahaya kebakaran.
“Pelaku usaha juga diimbau mengawasi area operasional, menyiapkan sarana, dan menunjuk personel penanggulangan bencana,” tegas Rusli dalam surat edaran tersebut.