Bupati juga menegaskan pelanggaran yang menyebabkan kebakaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Imbauan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pulau Morotai,” pungkasnya. (fay)