Laporan ini juga turut menyoroti nama MGU alias Milicia, yang disebut sebagai anak dari Bupati JU alias James. Nama tersebut dikaitkan dengan penerima Bansos S1 Kedokteran senilai Rp100 juta sebagaimana tercantum dalam realisasi anggaran yang dirujuk dari LHP BPK Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 14 Mei 2023.
“Saya meminta agar fakta tersebut ditelusuri, terutama terkait dasar pemberian bantuan, proses penetapan penerima, pencairan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dealfrit mengaku, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah temuan mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana Bansos yang belum lengkap sebesar Rp324 juta. Selain itu, proses verifikasi belanja Bansos tersebut belum memadai.
“Adanya ketidaksesuaian antar daftar penerima dalam keputusan bupati, rincian realisasi belanja, dan LHP BPK, termasuk nama CA alias Charles, yang dalam laporan tersebut disebut sebagai ajudan bupati yang juga anggota Polri,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Dealfrit, dugaan kerugian negara dikaitkan dengan dua Keputusan Bupati Halbar. Untuk Keputusan Bupati Nomor 22.B/KPTS/I/2022, laporan mencantumkan dugaan kerugian negara sebesar Rp585 juta.