Sementara Keputusan Bupati Nomor 37/KPTS/I/2023 dikaitkan dengan dugaan kerugian sebesar Rp600 juta. Totalnya Rp1,185 miliar. Sementara realisasi belanja Bansos yang dikaitkan dengan dua LHP BPK tersebut mencapai Rp8,089.233.000,00.
Untuk itu, Dealfrit meminta Kejati Malut tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Penelusuran diminta mencakup dokumen pencairan, rekening penerima, SPD-SPP LS, keputusan bupati, realisasi belanja dan LHP BPK.
“Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana juga diminta diperiksa, mulai dari pejabat pemerintah daerah, pengelola keuangan, penerima bantuan hingga pihak lain yang mengetahui proses tersebut,” tegasnya.
Dia menambahkan, dokumen dan fakta yang dilaporkan tersebut kini menjadi dasar permintaan kepada Kejati Malut untuk melakukan telaah dan pemeriksaan.
Persoalan utamanya adalah memastikan apakah ketidaksesuaian antara dokumen penetapan pencairan dan realisasi tersebut merupakan persoalan administratif atau mengandung unsur tindak pidana korupsi.
“Sebab, dalam perkara yang menyangkut uang negara, setiap rupiah yang tercatat dalam dokumen harus dapat dijelaskan, siapa penerimanya, apa dasar pemberiannya, apakah benar diterima, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, setiap laporan yang masuk dari masyarakat maka akan dipelajari terlebih dahulu. Jika semuanya memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(cr-02)