DARUBA – Kasus sengketa tanah antar warga di Kabupaten Pulau Morotai, kembali terjadi. Sejumlah warga saling lapor terkiat klaim kepemilikan lahan.
Ada sebanyak empat orang dilaporkan ke Polres Pulau Morotai oleh keluarga Santo Daeng Suki (SDS) bersama kuasa hukumnya atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak. Laporan tersebut telah masuk SPKT Polres Pulau Morotai, pada Selasa (23/9/2025).
Dalam laporannya, kuasa hukum dari Zulfikran A Bailussy, yang di wakili oleh Susanti Daeng Suki SH, dan Marwan A Sahjat SH, mengklaim bahwa klien mereka SDS adalah pemilik sah tanah seluas ±370 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 318 dari hasil jual beli dengan Suharti Said selaku salah satu ahli waris yang sah pada 22 November 2023, yang disahkan oleh Kepala Desa Daruba.
Namun menurut pihak kuasa hukum SDS, tanah tersebut justru diklaim dan diperjualbelikan secara beruntun oleh para terlapor.
Disebutkan dalam laporan tersebut bahwa terlapor Farman Husain (FH) menjual tanah kepada terlapor Yasim Totona (YT) kemudian YT kembali menjualnya kepada terlapor M Afif Wangko (MAW).

