Diduga Serobot Lahan, Empat Warga Morotai Dipolisikan

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Kepastian hukum atas tanah harus dijaga, karena menyangkut hak dasar masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik penyerobotan seperti ini. Apalagi, surat pelepasan hak tanah dari desa itu tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai kepemilikan tanah. Surat tersebut tidak dapat membatalkan SHM, karena kewenangan penuh atas peralihan dan pencatatan hak tanah hanya ada pada BPN,” paparnya.

Susanti Daeng Suki SH, anggota tim hukum SDS lainnya juga menambahkan bahwa di dalam dokumen yang digunakan terlapor ada terdapat kejanggalan.

“Dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah Yasim Totona, namun yang menandatangani justru Acim Hi Kamel. Hal ini jelas menimbulkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut cacat hukum, tidak sah, bahkan bisa terindikasi sebagai pemalsuan,” ungkap Susanti sambari berharap agar masalah ini segera diusut tuntas.

“Kasus ini perlu diusut tuntas karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik penyerobotan tanah yang marak terjadi di Morotai,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan atau klarifikasi mereka terkait laporan tersebut. (fay)