Bahkan MAW disebut telah mendirikan bangunan di atas lahan tersebut meski sudah ada somasi dan peringatan hukum dari pihak SDS.
Dari pihak kuasa hukum SDS juga mengatakan, upaya penyelesaian damai sebenarnya telah difasilitasi Pemerintah Desa Daruba melalui mediasi pada 23 September 2025. Hanya saja para terlapor tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Sehingga kuasa hukum SDS menilai hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah kekeluargaan.
“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun inmateril. Oleh karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum SDS, Zulfikran Bailussy SH.
Senada, Marwan A Sahjat SH, yang juga salah satu anggota tim hukum, menambahkan kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum bagi warga.
