Kelima, kelompok kerja (Pokja) pemilihan adalah tim yang bertugas menyelenggarakan pemilihan penyedia barang dan jasa, keenam agen pengadaan adalah lembaga atau pelaku usaha yang dipercaya untuk melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan.
Ketujuh, pelaksana swakelola adalah penanggung jawab pelaksana kegiatan pengadaan yang dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintah atau kelompok masyarakat, dan kedelapan penyedia adalah pelaku usaha (perusahaan/perorangan) yang menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan.
Terpisah, Abdulah Ismail selaku penasehat hukum Muhammad Bimbi mengatakan, keterangan yang diberikan oleh ahli dari LKPP dalam persidangan perkara BMHP itu terungkap kalau pihak siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah dari internal maupun eksternal. Sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sula sejauh ini hanya dari pihak eksternal, sementara pihak internal belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.
Abdulah menyebutkan, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kontrak atau surat pesanan tersebut sudah ditentukan batas waktu pengadaan barang tersebut yakni, pada 8 Desember tahun 2021, namun BMHP baru diadakan di bulan Februari tahun 2023.
