“Menurut saksi ahli LKPP itu, kalau barang tersebut terlambat diadakan dan tidak dibuat adendum maka, kerugian dinyatakan total loss atau senilai Rp5 miliar, bukan 1,6 miliar sebagaimana perhitungan dari BPKP,” ungkapnya.
Abdulah menegaskan, ini merupakan fakta sidang sehingga majelis hakim bisa menilai apakah total kerugian yang sudah ditetapkan senilai Rp1,6 miliar itu ataukah majelis hakim dapat mengambil kesimpulan sesuai fakta sidang berdasarkan SEMA Nomor 2 tahun 2024.
Di mana, keyakinan berdasarkan fakta sidang hakim dapat menilai dan menetapkan kerugian negara apabila kerugian negara belum pasti, atau terjadi perbedaan dalam perhitungan. Fakta hukum juga menunjukkan kalau barang pengadaan BMHP itu terlambat diadakan oleh penyedia.
Kalau merujuk pada keterangan ahli LKPP maka kerugian keuangan negara seharusnya Rp5 miliar. Saksi lain bernama M.Said Lutfi saat dicecar majelis hakim pada pemeriksaan terdakwa Muhammad Yusril juga mengakui kalau anggaran sebesar Rp5 miliar itu diputuskannya bersama Plt. Kepala Dinkes Kepsul.
Tentu hal ini bertentangan dengan perhitungan yang sebelumnya dihitung oleh bagian farmasi yang menganggarkan pengadaan tersebut sebesar Rp2 miliar lebih. Alasan anggaran ditambah hingga Rp5 miliar karena takut ada kenaikan harga barang pengadaan, harusnya ini didalami lebih lanjut kalau ada pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini.
