Diperiksa, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Mengelak

Terduga pelaku

SANANA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Kepulauan Sula memeriksa AR sebagai terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur di desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat.

Sesuai informasi yang dihimpun Fajar Malut, AR diperiksa Selasa (03/06/25). Hanya saja, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terduga pelaku mengelak bahwa ia belum melakukan hubungan badan dengan korban NA (17) tahun.

Rabu (04/06) pukul 13.00 WIT, korban kembali mendatangi ruang Reskrim Polres Sula, untuk dimintai keterangan atas pengakuan AR bahwa dia balum melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Bripka Ikbal Umanailo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil visum dari RSUD Sanana.

“Biarpun terduga pelaku mengelak akan tetapi kita lihat hasil visum seperti apa, karena visum yang akan menjelaskan semuanya,” tandasnya.