Kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2024. Dimana pelaku mulai berpacaran dengan wanita berinisial NA (17).
Dari situ pelaku mulai mengajak korban untuk melakukan hubungan badan tepatnya di rumah teman korban.
Kebetulan malam itu di desa Pas Ipa, sedang mengadakan acara pesta joget, sehingga pelaku yang datang memanggil kekasihnya sudah dalam pengaruh alkohol.
Bahkan korban sempat dipaksa untuk melayani hasrat kekasihnya itu layaknya suami istri.
Pasca hubungan pada malam itu, keesokan harinya ibu korban sempat melihat tanda merah di bagian lehar sehingga mulai bertanya, namun korban tidak berani untuk menceritakan masalah yang terlanjur dilakukan. Meskipun begitu, ibunya sudah mulai menaruh curiga.
