Dokumen Perubahan KUA PPAS, Resmi Diserahkan ke DPRD Kota Tidore

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, atau keadaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

“Sebagaimana kita pahami, anggaran bukan sekadar angka-angka dalam tabel, melainkan cerminan dari visi, prioritas, dan keberpihakan kita kepada rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Kama menyebutkan, Pasal 169 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa perubahan KUA-PPAS disusun sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD, dengan memperhatikan capaian target kinerja, perkembangan ekonomi makro, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, perubahan KUA-PPAS adalah langkah strategis yang harus ditempuh untuk menjaga agar kebijakan anggaran tetap responsif terhadap perkembangan yang terjadi, baik karena perubahan regulasi, penyesuaian pendapatan daerah, prioritas pembangunan yang baru muncul, maupun keadaan darurat yang memerlukan respon anggaran segera.