MOROTAI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, memicu keprihatinan mendalam DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Lembaga legislatif itu lantas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai segera menindaklanjuti dua peraturan daerah yang telah disahkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati dan membentuk Satuan Tugas khusus.
Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Morotai, Darmin Wairo, dalam rilisnya, Selasa (25/8/2026).
“DPRD secara kelembagaan merasa sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa di Tanjung Saleh bukan sekadar kejahatan kriminal biasa, melainkan ujian bagi komitmen kolektif kita dalam menjaga masa depan generasi muda Morotai,” tegas Darmin.
Menurut Darmin, DPRD telah menyelesaikan tugas regulasinya melalui dua payung hukum. Pertama, Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kedua, Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).Namun ia menilai, regulasi tanpa instrumen pelaksana di lapangan akan kehilangan daya guna.
