“Perda yang telah disahkan harus segera ditindaklanjuti. Kami mendesak Pemerintah Daerah agar mengakselerasi penerbitan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis. Pemkab juga wajib membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Perlindungan Perempuan dan Anak yang responsif hingga ke tingkat desa,” harapnya.
Darmin menekankan pentingnya aturan teknis dan Satgas di lapangan agar korban mendapatkan layanan cepat dan terintegrasi.
Mulai dari alur pengaduan, pendampingan hukum, pelayanan medis dan psikologis, hingga penyediaan rumah aman, semuanya disebutnya tidak boleh terhambat birokrasi.
“Kehadiran negara harus dirasakan sampai ke desa. Ketika ada kasus, masyarakat tahu harus lapor ke mana, siapa yang mendampingi, dan di mana korban bisa mendapat perlindungan,” katanya.
Di sisi penegakan hukum, DPRD Morotai mengapresiasi langkah cepat Polsek Morotai Utara dan Polres Pulau Morotai yang telah mengamankan terduga pelaku.