DPRD Tidore Sahkan Kode Etik

DPRD Kota Tidore

TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan kode etik dan tata beracara anggota DPRD melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 28 Januari 2026.

Pembahasan kode etik ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD sebelumnya yang kemudian direvisi dan disempurnakan sebagai pedoman perilaku dan kerja anggota dewan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sarmin Mustari, mengatakan bahwa pembahasan kode etik dan tata beracara telah rampung.

“Jadi kode etik itu akan dibentuk menjadi Peraturan DPRD. Kemarin, Alhamdulillah, sudah selesai baik kode etik maupun tata beracaranya,” ujar Sarmin.

Ia menjelaskan, dalam beberapa hari kedepan kode etik tersebut akan difinalisasi menjadi Peraturan DPRD yang menjadi acuan bagi seluruh 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.