Menurutnya, selain tata tertib, keberadaan kode etik yang disepakati bersama menjadi dasar penting dalam menjaga marwah dan profesionalitas lembaga DPRD.
“Apa yang kami bahas ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib sebelumnya. Karena itu, kami melakukan revisi dan menetapkan kode etik yang baru,” pungkasnya. (ute)
