Meski demikian, Sarmin menekankan bahwa efektivitas kode etik tetap bergantung pada kesadaran dan komitmen seluruh anggota DPRD untuk patuh dan tunduk terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
Terkait sanksi, Sarmin menegaskan bahwa kode etik telah mengatur secara jelas bentuk-bentuk penindakan terhadap pelanggaran.
“Di dalam kode etik itu ada sanksi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai pada rekomendasi pemberhentian,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa pembahasan kode etik dan tata beracara ini menjadi panduan penting dalam memperkuat tata tertib DPRD.
“Kode etik ini secara khusus mengatur perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, karena DPRD memiliki alat kelengkapan serta kewenangan kepada anggotanya yang berlandaskan tata tertib,” jelas Ade.
