Oleh : Abd. Rahim Odeyani, SH. MH Wakil Bupati Halmahera Tengah
Tak terasa periodesasi Drs. Edi Langkara, MH sebagai Bupati dan Abd. Rahim Odeyani SH, MH sebagai Wakil Bupati Halmahera Tengah tinggal menghitung hari atau akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2022. Pasangan dengan akronim Elang-Rahim (ERA) terpilih melalui satu proses demokrasi yang dikenal dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017.
Pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Halmahera Tengah tidak selesai melalui satu proses pleno, Paslon yang kalah melakukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK menolak gugatan pemohon (baca paslon No: 1) atau Mutiara-Kabir dalam putusan dismissal. Serta mengesahkan putusan KPU yang menetapkan Elang-Rahim sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak.
Namun demikian setelah KPU menetapkan kami sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, 10 bulan (Februari-Desember) kemudian baru kami dilantik oleh Gubernur Maluku Utara. Penantian untuk dilantik cukup lama, namun sebenarnya memberi manfaat kepada kami berdua untuk dapat menyiapkan segala perencanaan kebijakan, sehingga ketika tiba waktu dilantik perencanaan itu tinggal di implementasikan.
Perencanaan pertama adalah mendorong visi-misi Elang dan Rahim masuk dalam dokumen APBD tahun 2018. Ini satu usaha yang tidak mudah, penuh tantangan. Kenapa demikian, karena situasi politik saat itu belum sepenuhnya kondusif. Membangun komunikasi dengan Al Yasin Ali Bupati aktif saat itu yang merupakan suami dari Mutiara sebagai salah satu calon bupati di tahun 2017 mengalami sumbatan. Bahkan surat resmi yang kami sampaikan untuk minta tatap muka pun tidak mendapat respon. Kami berupaya terus melakukan komunikasi dengan beliau melalui beberapa tokoh masyarakat yang ada di Weda pun belum membuahkan hasil. Lalu kami juga membangun komunikasi dengan pimpinan-pimpinan SKPD secara langsung agar mereka memasukan program Elang-Rahim pada saat penyusunan APBD juga tidak sepenuhnya berhasil.
Lika liku itu tak membuat kami menyerah. Saya bersama bung Elang mengambil jalan lain dengan mengirim surat ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi pertemuan Bupati Al Yasin Ali dengan kami. Keinginan itu mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Bertempat di kantor Dirjen Bangda Kemendagri-Jakarta, kami dipertemukan untuk membahas keinginan tersebut. Bahkan dalam pertemuan tersebut Dirjen memerintahkan kepada Bupati Al Yasin Ali agar APBD 2018 harus mengakomodir program dan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kesepakatan itu pun dilakukan kedua pihak.
Namun sayang antara yang telah disepakati dan implementasinya berbeda jauh. Bupati aktif melanggar kesepakatan tersebut, tak satupun program Elang-Rahim yang diakomodir dalam penyusunan APBD 2018. Walau situasi seperti itu yang dihadapi, Elang-Rahim tidak lengah dan mudah menyerah, boleh dikata pasangan ini memiliki kemauan politik yang kuat (strong political will), sehingga dapat menghadapi tantangan tersebut.
Tantangan berikut adalah pada saat menyiapkan dokumen perencanaan baik itu RPJMD maupun RKPD. Perencanaan yang berbasis pada data ini harus dimulai dari nol akibat karena akses data dan informasi ke Pemerintah Daerah tertutup. Saat itu pula Elang menugaskan kepada saya untuk memimpin satu tim kecil yang beranggotakan akademisi, birokrasi, politisi, maupun aktivis dalam rangka untuk mencari, menggali sampai menyiapkan dokumen yang dimaksud.

