Hak ASN Dan PPPK Dicekik Pemerintah Pusat, Gaji 13 Terancam Tak Bisa Dibayar

Yakub Husain (Kepala BPKAD Tidore)

TIDORE – Pemerintah Republik Indonesia dibawah pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mulai mencekik hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan.

Betapa tidak, Ribuan ASN dan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, kemungkinan gigit jari jelang Idul Adha Tahun 2026. Pasalnya, sejauh ini belum ada tanda-tanda bagi ASN dan PPPK untuk menerima Gaji 13. Hal ini, dikarenakan dana tersebut belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore, Yakub Husain, mengatakan, jumlah ASN dan PPPK di Tidore sebanyak 5.205 Jiwa. Terdiri dari ASN sebanyak 3.441 dan PPPK sebanyak 1.764 Jiwa.

“Kemungkinan Gaji 13 tidak bisa dibayar, karena uangnya belum ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Daerah,” ungkapnya saat diconfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin, (25/5/26).

Selain gaji 13, Gaji 14 milik ASN dan PPPK sampai saat ini belum juga di transfer oleh Pemerintah Pusat. Akibatnya Pemerintah Kota Tidore mengalami kesulitan untuk menjawab Hak-Hak ASN dan PPPK.