“Gaji 14 kami sudah bayar dengan menggunakan Silva APBD. Kami berharap Pemerintah Pusat bisa secepatnya mentransfer Gaji 13 dan 14 agar Pemerintah Kota tidak lagi menggunakan sumber pendanaan lain. Sebab Gaji 13 dan 14 ini, masing-masing senilai Rp27 Miliar,” jelas Yakub.
Ia merasa heran dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak berpikir soal Daerah. Padahal, terkait Gaji 13 itu sudah ada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 yang bersumber dari APBN.
“Jika kita berkaca di dua tahun sebelumnya, itu setelah ada PMK tidak berselang Lama sudah ada TDF yang masuk ke Aplikasi BPKAD sebagai tanda bahwa uang tersebut sudah ada. Tapi sampai detik ini, TDF belum juga kelihatan,” bebernya.
Ironinya, di Tahun 2026, Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk PPPK sudah tidak lagi dibayar oleh Pemerintah Pusat. Akibat dari kebijakan tersebut, membuat belanja pegawai di Kota Tidore Kepulauan mengalami peningkatan luar biasa yang mencapai 54 Persen. Padahal secara aturan, Belanja pegawai minimal harusnya 30 Persen.
“Kalau Belanja Pegawai besar, maka sudah pasti pembiayaan untuk masyarakat sangat kecil. Dampaknya banyak kebutuhan masyarakat tidak lagi bisa terjawab. Olehnya itu pemerintah pusat perlu membiayai soal PPPK dan berpikir serius tentang hal ini,” pungkasnya.
