Impian SAM-ADA Bakal Kandas 

Pengacara kondang Maluku Utara ini, lantas menyebut kalau gugatan SAM-ADA, tidak mampu menunjukan suatu keadaan hukum yang mengarah pada pelanggaran TSM. Sehingga ia memandang MK tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Apalagi, seluruh gugatan yang disampaikan SAM-ADA, telah diselesaikan oleh Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, dan kebanyakan laporan mereka dianggap tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

“Ketidakjelasan SAM-ADA menguraikan pelanggaran money politik atau keterlibatan ASN, itu tidak jelas siapa yang melakukan. Bahkan persoalan ini juga sudah diselesaikan melalui Bawaslu, dan tidak terbukti dilakukan oleh pihak terkait (MASI-AMAN),” ujarnya.

Ironisnya, persoalan keterlibatan ASN yang dituduhkan kepada Pasangan MASI-AMAN, justru kebanyakan dilakukan oleh SAM-ADA, buktinya terdapat 5 ASN yang diduga mendukung SAM-ADA, dan telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tidore, kemudian telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. 

Kelima ASN itu, diantaranya Iskandar Halil, Ridwan Soleman, Ishak Wahab, Iksan Albanjar dan Malik Jamal.

“Setelah kami telusuri soal tuduhan mereka yang menyebut ASN atas nama Karmila dan Kepala DLH Kota Tidore, Muhammad Sjarif mendukung MASI-AMAN, ternyata tidak benar dan tidak terbukti, sehingga laporan ini hanya bersifat asumsi,” tuturnya.