Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, dalil pemohon terkait mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Tidore, itu juga salah sasaran jika dituduhkan kepada Muhammad Sinen. Pasalnya, yang mengeluarkan SK terhadap mutasi pejabat adalah Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim.
“Bagaimana bisa yang mengeluarkan SK adalah Walikota, lalu yang dimintai pertanggungjawaban adalah Wakil Walikota. Inikan aneh, jadi persoalan mutasi pejabat ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Walikota dalam hal ini Muhammad Sinen,” pungkasnya.
Untuk itu, Iskandar optimis, pada saat pembacaan putusan Dismissal yang rencananya diagendakan pada tanggal 5 Februari 2025. MK akan menegakkan pasal 158 ayat 2 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebab dalam pasal tersebut, mengisyaratkan terkait dengan ambang batas perselisihan suara maksimal 2 persen. Sementara posisi suara MASI-AMAN telah melampaui ambang batas tersebut, sehingga pemohon (SAM-ADA) tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
“Selisih suara antara MASI-AMAN dan SAM-ADA itu 41 persen, atau 27 ribu suara. Selisih ini tentu telah melewati ambang batas yang diisyaratkan dalam pasal 158 Ayat 2 Huruf a, sehingga sudah pasti gugatan SAM ADA ini tidak lagi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” tandasnya.
Pewarta : Suratmin Idrus
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
