Sehingga, lanjut dia, APDESI ingin menyampaikan hal itu ke Kejaksaan. Karena para Kades merasa selama ini dengan program Jaksa Jaga Desa, mulai dari penyusunan APBDes sampai dengan pelaksanaan program-program di desa, selalu didampingi oleh jaksa.
“Sehingga kalau ada permasalahan di desa kaitannya dengan pengelolaan DD mereka selalu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Memang, ungkap Sobeng, sudah ada kerja sama atau MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri, yang harus ditindaklanjuti sampai ke desa.
“Jadi seharusnya kita sama-sama taat aturan terutama SKB antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri. Disitu jelas bahwa apabila diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan DD, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan APIP dalam hal ini Inspektorat, tidak harus serta merta ditindaklanjuti secara hukum,” papar Sobeng.
Dikatakan Sobeng, bagi Kades yang dipanggil silahkan hadir. Karena sebagai warga negara yang baik, ketika ada pemanggilan seperti itu harus dihadiri.
