TIDORE – Sikap Gubernur Maluku Utara (Malut), yang getol menyuarakan soal Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi di berbagai tempat, dianggap lebay oleh Pemerintah Kota Tidore.
Pasalnya, proses pembentukan DOB, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana prosesnya harus dimulai dari Kota Induk.
Sepanjang hal itu tidak dilakukan, tentu Pemerintah Pusat tidak akan menyetujui untuk dilakukan DOB.
“DOB ini harus ada dokumen resmi yang diajukan ke DPRD Kota Tidore untuk mendapat persetujuan secara politik, sepanjang proses itu belum dilalui, jangan terlalu lebay,” pungkas Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen saat ditemui awak media, Senin, (21/07/25).
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini mengatakan, pemekaran suatu daerah, membutuhkan sebuah kajian yang komperehensif.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

