TERNATE – Sejumlah catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut terhadap Laporan Keuangan Pemeruntah Daerah (LKPD) Pemkot Ternate tahun 2023 ditargetkan tuntas selama 60 hari, atau tepatnya di bulan Juli.
Plt. Kepala Inspektorat Kota Ternate M. Ali Gani Arief mengatakan, sesuai dengan eksemplan batas waktu penyelesaian catatan atas rekomendasi BPK itu berakhir pada bulan Juli atau selama 60 hari.
Namun sampai kini catatan BPK Perwakilan Malut, sudah banyak yang ditindaklanjuti oleh OPD di Pemkot Ternate.
“Jadi sekarang ini sudah ditindaklanjuti, sehingga pada bulan Juli itu untuk pemeriksaan kali ini semuanya tuntas,” katanya, usai penyerahan LHP BPK Perwakilan Malut pada Rabu (29/5/2024).
Bahkan kata Ali, di Inspektorat sendiri juga ada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) kemudian Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang intens menindaklanjuti setiap rekomendasi maupun catatan dari hasil pemeriksaan BPK.
“Tapi saat ini sebagian besar semua catatan dari pemeriksaan sudah ditindaklanjuti untuk pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2023,” sebutnya.
Sehingga dari catatan BPK tersebut, dipertegas saat penyampaian LHP BPK itu, Pemda diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaian catatan dan rekomendasi dari BPK. Dan Kota Ternate sendiri sepanjang pemeriksaan BPK berlangsung, OPD sangat responsif untuk menyelesaikan.
“Seperti kemarin ada beberapa temuan perjalanan dinas itu sudah diselesaikan, meskipun masih ada tapi nilainya kecil. Jadi kami perkirakan yang sudah ditindaklanjuti itu mencapai 80 persen,” tandasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

