TIDORE – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/5/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi.
“Berbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata bahwa komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Muhammad Sinen menambahkan, dari 20 catatan yang disampaikan, terdiri atas 5 poin dari Fraksi PDI Perjuangan, 5 poin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, 5 poin dari Fraksi Demokrat Karya Indonesia, dan 5 poin dari Fraksi Gabungan PAN-NasDem.
Catatan tersebut mengerucut pada 7 hal strategis.Tujuh poin penting itu meliputi inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran inovasi yang transparan, inovasi memperhatikan karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.

