Pemerintah Daerah menerima seluruh masukan terkait penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda.
“Fungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap penyempurnaan substansi akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Terkait partisipasi dan pengawasan, Walikota meyakini keberhasilan inovasi membutuhkan sinergi pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
“DPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan kita bersama,” tambahnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan berharap pembahasan Ranperda berjalan melalui semangat kemitraan Pemda dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah pembangunan daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Muhammad Yamin dalam pidatonya menegaskan Peraturan Daerah merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab perubahan cepat di era otonomi dan globalisasi.
“Pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan agar tidak cacat formil,” ujarnya.
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Ahmad Laiman, 24 Anggota dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator, serta insan pers. (hms)
