“Namun disaat saya masuk, dokumen pengajuan pencarian sudah ada, tinggal saya tandatangani. Sewaktu saya dipanggil ke kediaman Wakil Bupati Taliabu, saya dimintai untuk menandatangani semua dokumen yang sudah ada,” tuturnya.
Namun sebelum ditandatangani, dia sempat mempertanyakan terkait dokumen-dokumen tersebut dan progres pelaporan proyek. Tetapi Kadis PUPR mengancam akan mengeluarkannya dari dinas PUPR. Karena takut, Rahmat akhirnya menyetujui untuk menandatangani semua dokumen itu. “Tidak ada pilihan selain setuju untuk menandatangani semua berkas pengajuan pencarian anggaran lima puluh persen. Saya juga mengetahui, dalam kasus ini sudah terjadi dua kali audit baik dari BPK Provinsi maupun dari BPK pusat,” ucapnya.
Sementara, Nunung dalam keterangannya mengungkapkan, jika hanya bertugas untuk mencarikan anggaran sesuai dengan prosedur. Bila berkas pengajuan pencarian anggaran sudah lengkap tentu anggaran langsung dicairkan.
Kebetulan dalam pencarian anggaran pembangunan ISDA semua dokumen sudah lengkap sehingga dicarikan dua kali tahapan. Pertama senilai Rp5 miliar dan kedua Rp3 miliar. Total anggaran yang dicairkan Rp8 miliar, sedangkan sisanya belum dicairkan sampai saat ini,” ucapnya.
