Terungkap juga kalau saksi Nunung pernah menerima pemberian motor dari saksi Abdul Kadir. Kata dia, pada saat itu dia sedang berencana membeli motor untuk kepentingan pribadi, sehingga berkomunikasi dengan Abdul Kadir yang sedang berada di Manado.
Tanpa diketahui, rupanya motor tersebut telah dibeli oleh Abdul Kadir dan diserahkan kepadanya secara gratis. Namun Nunung menolak dan sempat ingin mengembalikan uang tersebut kepada Abdul Kadir tapi ditolak oleh yang bersangkutan. “Belakangan ini baru saya tahu, jika motor tersebut dibeli dengan menggunakan anggaran proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) yang saat ini terjadi polemik dan dugaan indikasi korupsi,” ujarnya.
Dihadapan majelis hakim, Nunung berjanji akan mengembalikan semua uang yang digunakan untuk membeli motor. “ Yang mulia saya akan mengembalikan semua uang yang digunakan untuk membeli motor tersebut,” janjinya.
Sedangkan saksi Abdul Kadir, dihadapan majelis hakim mengungkapkan pernah berkomunikasi dengan Aliong Mus selaku Bupati saat itu terkait adanya pengusulan berkas pencarian anggaran untuk pembangunan ISDA dari dinas PUPR. “Pak Aliong bilang ke saya pencariannya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. Saya lalu berkoordinasi dengan ibu Nunung selaku bendahara, jika berkas semua sudah lengkap anggaran itu harus segera dicairkan,” sebutnya.
