JPU Diminta Dalami Peran PPTK,  BUD  dan Kepala BPKAD Pulau Taliabu

Majelis hakim kemudian mengkonfirmasi terkait pemberian motor darinya kepada saksi Nunung. Abdul mengaku, saat Nunung berkoordinasi dengannya untuk membeli motor dia lantas meminta bantuan kepada Yopi untuk membelikannya.

“Ketika ibu Nunung berkoordinasi dengan saya, saya kemudian minta bantuan kepada terdakwa Yopi untuk membelikan motor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati, baru saya tahu kalau motor itu dibeli menggunakan uang dari proyek pembangunan,” pungkasnya. Saat mendengar semua keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim kemudian meminta JPU agar mendalami peran dari ketiga saksi tersebut, karena akibat dari tandatangan saksi Rahmat, anggaran dicarikan dan juga pemberian motor kepada saksi Nunung.(cr-02)