Ia berharap, LHP Inspektorat segera diselesaikan dan perlu diberikan kepada pelapor. Karena tidak ada regulasi yang menjamin bahwa LHP itu hanya bisa dipegang oleh kepala desa, Inspektorat atau kejaksaan.
“Tidak ada regulasi, sebagai pelapor juga berhak untuk memegang. Bagaimana dia bisa berdalil, sementara dia tidak mengantongi bukti-bukti itu,” pungkasnya.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Zulkifli Hi Saleh
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
