“Sementara dalam regulasi tidak dibolehkan seperti itu. Ini yang menjadi pertanyaan. Dari Rp 284 juta ini dapat diduga kerugian negara itu sekitar Rp 169 juta, tetapi karena dipangkas untuk biaya pembelian 1 unit motor Revo, orang sakit dan duka jadi sisanya Rp 141 juta, dan ini juga menurut saya kepala desa tidak punya hak karena anggaran BLT-DD ini sudah diprioritaskan diberikan kepada warga yang nama-nama sudah tercantum dalam perkades. Sekarang baru diadakan perubahan dasar regulasinya dipakai dari mana? Karena itu sudah diatur dengan jelas,” cetusnya.
Meski demikian, Inspektorat tidak bekerja tidak secara profesional sesuai tugas dan tanggung jawabnya, justru membuat warga semakin resah.
“Dan di sini kami dapat mencurigai walaupun sebagai mitra pemerintah sifatnya mengayomi dan dapat memberikan pembinaan terhadap kepala-kepala desa, tetapi pertanggungjawaban dalam hal adanya indikasi mereka itu harus loyal karena di dalam hukum tidak ada perbedaan, prosesnya harus sama di mata hukum,” ketusnya
Seharusnya, kata dia, persoalan seperti ini, pemda, kepolisian dan kejaksaan bergandengan tangan. Hukum harus diberi kemanfaatan dan keadilan dari aspek kemanfaatan kepastian dan keadilan itu perlu.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
