TERNATE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) disebutkan telah mengeluarkan status atas adanya temuan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Malut.
Temuan di Bappeda Malut tahun anggaran 2023 terhadap tiga item diantaranya makan minum, perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) dengan total anggaran senilai lebih dari Rp. 292 juta rupiah itu, disebutkan hanya bersifat administrasi dan telah ditindaklanjuti oleh Bappeda Malut.
“(Temuan BPK) Ini hanya bersifat administrasi dan tidak ada unsur kerugian negara. Bahkan itu sudah ditindaklanjuti oleh Bappeda,” ungkap Kepala Inspektorat Provinsi Malut, Nirwan MT Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2025).

