Tindak Lanjuti Rekom BPK, Temuan di Bappeda Malut Dinyatakan Selesai

Dikatakan Nirwan, berdasarkan rekomendasi BPK sehingga dinyatakan telah selesai di tahun 2024. “Karena sudah ditindaklanjuti, langsung upload (ungah) di aplikasi BPK. Jadi telah selesai,” tuturnya.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan temuan berpotensi merugikan keuangan negara, bila tidak ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. 

Sementara Bappeda Provinsi Maluku Utara sangat proaktif berkoordinasi untuk menindaklanjuti catatan temuan BPK jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah lagi. 

“Apa yang menjadi rekomendasi BPK maka itu yang harus ditindaklanjuti. Kita tidak bisa merubah isi rekomendasi BPK. Kalau temuan itu tidak ditindaklanjuti akan menjadi kerugian negara walaupun itu bersifat administrasi,” terangnya.