Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Kantor Samsat Morotai dan Rumah Kepala UPTB Digeledah - FajarMalut.com

Kantor Samsat Morotai dan Rumah Kepala UPTB Digeledah

DARUBA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan penggeledahan Kantor Samsat Pulau Morotai, Senin (17/2/2020).  Pengeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari bukti-bukti lain terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pulau Morotai tahun 2017, yang saat ini dalam proses penyidikan di Kejati Malut. Seperti yang terpantau Fajar Malut, sekitar 4 orang tim penyidik Kejati Malut di bantu 2 tim intelejen Kejari Morotai melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 Wit hingga pukul 12.00 Wit. Penggeladahan itu juga turut disaksikan 6 pegawai Samsat Pulau Morotai dan Sekdes desa Darame sebagai perwakilan aparat desa setempat.

“Tim sedikit menemui kendala saat akan memasuki ruang jasa raharja dikarenakan petugas tidak berada ditempat, dan harus mendobrak paksa pintu ruangan,” ungkap Asep Kasi Intel Kejari Pulau Morotai kepada awak media usai penggeledahan.  Setelah 2 jam lebih penggeledahan, lanjut dia, Tim penyidik Kejati Malut berhasil menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting dan langsung dibawah untuk kepentingan penyidikan. “Ada tiga jenis berkas yang dibawah tim penyidik yaitu 14 bundel laporan pertanggung jawaban fisik dan realisasi PKB&BBN-KB bulan Januari sampai dengan November 2018, 7 budel lembar 4 surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ berikut bukti setor bulan Januari sampai dengan Juli 2018, dan 1 buku Pergub Malut Nomor : 15  Tahun 2017,” jelas Asep. Ia mengatakan, ada beberapa kendala yang dialami tim penyidik dalam proses penggeledahan itu, salah satunya adalah ketidakhadiran Kepala UPTB Samsat  Pulau Morotai. Selain itu, tidak ada pejabat yang mewakili atau pegawai PNS ditempat, dan hanya menjumpai 4 orang pegawai honorer, sebelum Kasi Penagihan Djufri Syarbin datang dikantor setelah mendapat telepon dari salah seorang pegawai.

“Listrik dikantor UPTB Samsat Pulau Morotai juga padam, sehingga penerangan kurang optimal,” tambahnya. Namun, Asep menjamin proses penggeledahan itu tidak menggnggu aktifitas pelayanan publik di kantor tersebut. “Kegiatan penggeledahan dan penyitaan pada kantor UPTB Samsat Pulau Morotai tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat untuk pengurusan surat surat kendaraan sampai selesai semuanya berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.

Diketahui hal itu dilakukan berdasarkan perintah wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate  melalui surat perintah kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut langsung tindaklanjuti, Senin (17/2).   Surat perintah itu  terkait penggeledahan mencari bukti dalam kasus korupsi UPTB Samsat Pulau Morotai  Tahun 2018 yang merugikan Negara sebasar Rp.700 juta. “Setelah tim penyidik menerima surat perintah wakil ketua PN Ternate  itu untuk dilakukan penggeledahan, tim dibagi dua langsung menyasar dua tempat yang berbeda,”  ungkap  Juru bicara Kejati Malut Apris Risman Ligua.

Apris menuturkan penggeledahan dua tempat itu masing-masing  kantor UPTB Samsat Pulua Morotai  yang dikoordinor penyidik Yopy Ardiasnyah, sementara dirumah Kepala Samsat Morotai yang berada di Kelurahan Santiong dikoordinir penyidik Hasan M Tahir.

Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana korupsi tentang pajak kendaraan bermotor pada UPTB Samsat Pulau Morotai tahun 2018 selanjutnya tim melakukan pemberkasan perkara.

“Intinya penggeledahan disertai penyiatan beberapa alat bukti itu  untuk pemberkasan perkara UPTB Samsat Pulau Morotai,” katanya. Sekedar diketahui  penanganan beberapa perkara tindak pidana korupsi tahun 2019 kemarin termasuk UPTB Samsat Pulau Morotai dengan status kasus penyidikan bernomor : Print-169/Q.2/Fd.1/06/2019 tgl 11 Juni 2019. Nomor surat perintah penyiidikan agar dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pendapatan pajak daerah kendaraan bermotor  tahun anggaran 2018, UPTB Samsat Pulau Morotai dengan tersangka Ridwan Awal mendapat titik terang. (fay/dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Kantor Samsat Morotai dan Rumah Kepala UPTB Digeledah"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*