Kapan Aliong Mus Ditahan ?

Aliong Mus

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta segera menahan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, Senin (01/06/26). Sebelumnya, tim penyidik Kejati Malut resmi menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Aliong Mus, diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Malut, Sufari usai penyidik menemukan alat bukti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD itu.

Namun seteleh ditetapkan sebagai tersangka, Aliong belum jalani penahanan. Karena itu, penyidik akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Hal ini lantas memantik perhatian publik yang meminta agar penyidik segera melakukan penahanan kepada mantan bupati dua periode tersebut. Sebagaimana disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Malut, Zulfikran Bailussy.

Dia menyampaikan, apresiasi kepada Kejati Malut atas langkah hukum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Malut. “Keberanian Kejati Malut untuk menetapkan figur yang memiliki pengaruh politik kuat sebagai tersangka menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun dinasti politik,” tuturnya.