“Sekiranya kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola anggaran di Kabupaten Pulau Taliabu maupun daerah lain di Malut. Penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat simbolik, tetapi harus mampu menghadirkan efek jera dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Kata dia, LBH Ansor Malut akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuatan ekonomi.
Sebelumnya, kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan tengah menjalani proses persidangan. Bahkan, dalam dakwaan JPU Kejati Malut disebutkan kalau ada beberapa pihak yang menerima aliran dana termasuk Aliong Mus senilai Rp2,4 miliar.
Perlu diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka lainnya, mereka di antaranya, Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dan Suprayitno mantan Kadis PUPR Taliabu bersama Melankton sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Olehnya itu, perbuatan para terdakwa ini dianggap melanggar dan diancam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 Jo pasal 618 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(cr-02)
