Terlepas dari itu, dirinya juga mendesak agar Kejati Malut segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan demi kepastian hukum dan menjaga integritas dalam proses penyidikan selanjutnya.
Secara hukum, alasan penahanan telah diatur dalam KUHAP, termasuk pembaruan dalam rezim KUHAP baru yang menegaskan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempengaruhi atau mengintervensi saksi serta menghambat proses penegakan hukum dan penyidikan.
Baginya, dalam konteks perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah dan jaringan birokrasi, potensi intervensi terhadap saksi maupun dokumen sangat mungkin terjadi apabila tersangka tidak segera ditahan.
Selain itu, perkara tindak pidana korupsi merupakan kategori //extraordinary crime// sehingga aparat penegak hukum harus menerapkan langkah-langkah yang tegas dan terukur untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. “Kami perlu mengingatkan bahwa proses hukum ini tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka semata. Penyidik harus berani menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati, memerintahkan, atau bersama-sama melakukan perbuatan pidana dalam proyek pembangunan Isda,” tegasnya.
Zulfikran menjelaskan, prinsip pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan anggaran dan pelaksanaan proyek.
