SOFIFI – Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Arif Budiman memimpin Konferensi Pers Penegakan Hukum terkait kasus pembakaran dan penyerangan yang terjadi di wilayah Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (24/9/2026) sore.
Konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolda Maluku Utara tersebut diawali dengan penyampaian perkembangan penegakan hukum oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Polda Maluku Utara telah mengamankan lima tersangka dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian dan akan terus dilakukan upaya penangkapan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, petugas turut mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindakan menghalangi proses penegakan hukum saat operasi berlangsung. Keempatnya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Halmahera Tengah untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.
Usai penyampaian tersebut, Kapolda Maluku Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik maupun gangguan kamtibmas.
