TERNATE – Nurlaili, Direktur PT Beteravel Indonesia melalui kuasa hukum mengungkap alasan ketidakhadirannya dalam panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik puluhan calon jemaah umrah. Meskipun begitu, ketidakhadiran Nurlaili telah diberitahukan kepada penyidik.
“Tidak hadir atas panggilan penyidik itu sudah diberitahukan dengan alasan-alasan yang jelas. Sehingga tidak boleh diasumsikan mangkir dari panggilan,” kata Bahtiar Husni dan Iskandar Yoisangadji selaku kuasa hukum, Senin (11/05/26).
Bahtiar menjelaskan, dalam KUHAP sudah jelas, jika tidak hadiri panggilan dan tidak menyampaikan alasan maka dinyatakan mangkir, tapi kalau diberitahukan kembali ke penyidik maka tak bisa dikategorikan sebagai mangkir.
Dalam kasus ini kliennya yang mengajukan bukti rekening koran, kemudian pihak pelapor yang mengajukan bukti transferan ke penyidik. Di situ sudah disebutkan bahwa transfer dilakukan ke rekening Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia.

