Kasus Beteravel Indonesia, Penyidik Diminta Periksa Asnawi Ibrahim

Iskandar menyatakan, kasus ini seharusnya tidak punya hubungan hukum dengan kliennya, sehingga kalau mendesak PT Beteravel Indonesia mengganti uang jemaah umrah atau dimintai pertanggungjawaban hukum berarti logika yang digunakan itu terputus, karena dasarnya tidak terbukti.

“Kami berharap objektif penyidik dalam menegakan hukum dan keadilan. Supaya pertanggungjawaban pidana tidak asal-asalan dibangun dengan menyeret PT Beteravel Indonesia. Asnawi Ibrahim yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penyidik,” tuturnya.

Dia mengaku, pihaknya tidak menggurui kerja-kerja penyidik, bahkan menghormati kerja penyidik, tetapi setidaknya harus diselidiki penuh hati-hatian dengan mengedepankan prinsip due process of law, agar tidak ada pihak yang dikriminalisasi.

Sebelumnya, Nurlaili dilaporkan oleh tiga orang korban, yakni Ade Faisal Dama, Nur Dianah Hanafi dan Sukmawati. Ketiganya didampingi oleh penasihat hukum (PH), Mursid Ar. Rahman saat membuat laporan di Polda Malut pada Selasa 13 Januari 2026.

Tiga korban ini merupakan agen yang melakukan transfer uang ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim selaku Manager Operasional PT Beteravel Indonesia senilai Rp1 miliar lebih dengan tujuan memberangkatkan 45 calon jemaah umrah.

Transfer ke rekening Asnawi Ibrahim itu diduga atas perintah dari Direktur PT Beteravel Indonesia, Nurlaili dan kepala cabang, Sumarno Sangaji. Kemudian saat penyelidikan, satu pelapor atas nama Sukmawati mengajukan pencabutan laporan, sedangkan dua pelapor lainya tidak mencabut.(cr-02).