Kasus Beteravel Indonesia, Penyidik Diminta Periksa Asnawi Ibrahim

“Jadi jelas transferan itu tidak masuk ke PT Beteravel Indonesia, tapi ke Asnawi Ibrahim. Begitu juga beberapa bukti harus dijelaskan oleh Asnawi Ibrahim, Karena Asnawi yang menerima uang tersebut. Ini yang harus didudukan dalam kasus ini,” ucapnya.

Bahtiar meminta penyidik agar segera menghadirkan Asnawi Ibrahim untuk dimintai keterangan atau diperiksa, sehingga kasus ini menjadi terang benderang dan jelas pihak mana yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tidak serta merta menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan tanpa memeriksa dan memintai keterangan Asnawi Ibrahim selaku penerima tranferan uang para korban. Bahtiar menilai, kasus ini menjadi prematur karena hanya meminta pertanggungjawaban kliennya.

Sementara, Iskandar Yoisangadji rekan kuasa hukum lainnya menambahkan, penyidik harus mengacu pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pemohon I, Ade Faisal Dama dan pemohon II, Nurdiana Hanafi terhadap PT Beteravel Indonesia sebagai termohon.

“Sudah jelas dalam sidang perdata itu para pemohon tidak mampu membuktikan PT Beteravel Indonesia menerima transferan, karena yang memerima tranferan itu adalah Asnawi Ibrahim. Bukti yang diajukan ke PN Jakarta itu juga diajukan ke penyidik Ditreskrimum Polda Malut,” ujarnya.